Rabu, 28 Maret 2012

Tugas 2 (contoh kasus letter of credit)

LETTER OF CREDIT

1. Pengertian
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

2. Pihak–pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
1) Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2) Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3) Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
4) Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5) Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
6) Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
7) Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.

3. Asas-asas Dalam Pembayaran Menggunakan Letter Of Credit
Terdapat sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan letter of credit. Berikut akan secara singkat dijelaskan asas-asas tersebut.
 The Rule of Strict Compliance (Aturan Kesesuaian)
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
 Principle of Separation (Asas Pemisahan)
Aturan ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.

4. Jenis-jenis Letter Of Credit Secara Umum
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1) Revocable L/C: letter of credit yang dapat secara sepihak (unilaterally) diubah isinya atau dibatalkan (amended or cancelled) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior notice/consent of the beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko bagi eksportir, karena bisa saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit kemudian dibatalkan, atau memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima pembayaran.
2) Irrevocable L/C: letter of credit yang tidak dapat dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh karena persetujuan dari kedua belah pihak.
3) Irrevocable and Confirmed L/C (atau sering secara singkat disebut Confirmed L/C): letter of credit ini digunakan untuk memberikan jaminan ganda bahwa pembayaran pasti akan dilakukan. Umumnya digunakan jika terdapat keraguan terhadap integritas suatu sistem perbankan. Confirmed letter of credit diperoleh dari bank yang umumnya terdapat di negara eksportir, bahwa pembayaran akan tetap dilakukan meskipun terdapat masalah di negara yang bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).
5. Jenis-jenis Letter Of Credit Menurut Sifat Pembayarannya
Menurut sifat pembayarannya, terdapat tiga jenis letter of credit:
1) Sight L/C: pembayaran terhadap suatu letter of credit dilakukan ketika seluruh kewajiban yang telah dilakukan telah selesai, dan pembayaran dilakukan ketika penyelesaiannya telah terlihat (sight). Pembayaran harus dilakukan saat itu juga, atau paling terlambat 7 (tujuh) hari setelahnya.
2) Usance L/C: pembayaran terhadap letter of credit dilakukan pada tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal beberapa hari sesudah tanggal dikapalkannya barang tersebut (biasanya tanggal bill of lading).
3) Red Clause L/C: nama diambil dari penggunaan tinta merah dalam penulisan letter of credit ini; Red Clause L/C mensyaratkan bahwa pembayaran dilakukan sebelum barang dikapalkan. Red Clause L/C umum dilakukan pada transaksi dengan perusahaan kecil, karena pembayaran yang dimaksud akan dijadikan modal untuk membuat barang yang dimaksud (maka sering juga disebut sebagai ‘loan’).

6. Jenis-jenis Letter Of Credit Menurut Persyaratannya
Menurut persyaratannya, terdapat enam jenis letter of credit:
1) Open L/C (sering disebut Negotiable L/C): letter of credit ini memberikan kebebasan kepada pihak eksportir (beneficiary) untuk menegosiasikan dokumen-dokumen persyaratan kepada bank manapun yang ditunjuk eksportir.
2) Restricted L/C: kebalikan dari jenis pertama, di mana pembayaran letter of credit dibatasi pada bank yang telah tercantum pada letter of credit.
3) Documentary L/C: letter of credit ini mensyaratkan bahwa bank akan membayar eksportir (beneficiary) jika dan hanya jika seluruh dokumen perdagangan yang menyertainya telah diberikan kepada bank (maka nama jenis letter of credit ini adalah ‘documentary’).
4) Revolving L/C: jenis letter of credit ini sering digunakan ketika kedua partai (eksportir dan importir) sering terlibat dalam perdagangan secara reguler (berulang-ulang/teratur). Dengan sistem ini, seluruh perdagangan secara reguler tersebut dapat menggunakan hanya 1 (satu) letter of credit (1 L/C yang berlaku untuk keseluruhannya); dan setelah letter of credit tersebut diklaim pembayarannya, akan kembali berlaku dengan jumlah yang sama.
5) Back-to-back L/C: back-to-back letter of credit merupakan suatu bentuk pembayaran yang khas. Dalam pembayaran ini, pihak eksportir berada di tengah-tengah dua proses perdagangan: [1] eksportir menjual barangnya kepada sorang pembeli (importir); [2] si eksportir juga melakukan pembelian dari suatu penyedia (supplier) barang. Dalam kedua kegiatan tersebut dapat digunakan sebuah L/C yang disebut back-to-back, yang pada pokoknya berarti si eksportir dapat menggunakan L/C yang menjadi alat pembayaran pada kegiatan [1] di atas untuk membayar kegiatan pembelian [2] di atas (sehingga pada pokoknya sebetulnya back-to-back L/C ini seolah-olah merupakan dua L/C). Back-to-back L/C sering digunakan ketika kedua kegiatan di atas terjadi tidak dengan pembuat (manufacturer), maka jika anda lihat di atas, penjual dan pembeli tidak melibatkan pembuat barangnya. Jenis L/C ini juga sering digunakan oleh penengah (intermediary) dengan modal sedikit, sehingga “dana masuk” (L/C yang dibayarkan) langsung “diputar” untuk membayar barang yang dibeli.
6) Transferable L/C: jenis letter of credit yang dapat dipindahtangankan kepada satu beneficiary lain. Perlu dicatat bahwa perpindahan tersebut hanya dapat terjadi satu kali, kecuali terdapat kesepakatan lain.
7. Keuntungan Dan Kerugian Penggunaan Letter Of Credit
Berikut adalah beberapa keuntungan pemakaian letter of credit dalam transaksi perdagangan internasional:
1) Berguna bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya letter of credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan diselesaikan hingga tuntas.
2) Eksportir dapat mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab diselesaikan.
3) Importir dapat melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
4) Importir dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi (a.l. dokumen-dokumen perdagangan internasional)
 Kerugian digunakannya letter of credit:
1) Bank tidak terlibat dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang dijanjikan.
2) Penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
3) Terdapat banyak waktu yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C


Contoh Kasus Letter Of credit

 Kasus 1
A. Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.

Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja.
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.
 Budaya Perusahaan
1. BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2. BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3. BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4. BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5. BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.

B. Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
- Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
2 perusahaan dibawah Petindo Group
- Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
- Skim : Usance L/C

C. Kronologi :
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.

D. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).



 Kasus 2
A. Ringkasan Kasus
Sebelum pecahnya Perang Teluk Kedua, Perusahaan Naijing dijual 2000 ton plastik ethotic (senilai 2,18 juta USD) untuk sebuah perusahaan Singapura. Setelah kontrak itu disegel, penjual menerima letter of credit dari pembeli dan kemudian membuat pengiriman menurut artikel kontrak. Apa yang tak terduga adalah bahwa Perang Teluk tidak mengatur harga dari produk minyak melonjak, sebaliknya, harga anjlok. Setelah menerima barang, pembeli mengklaim bahwa barang rusak, karena itu, meminta pemotongan harga 200 dolar. Jika tidak, mereka akan menolak untuk membayar. Namun, bila pembeli mengajukan surat tersebut ke bank, tidak ada konsistensi dalam surat kredit. Dan bank tidak menolak dokumen atau menolak membayar hingga 11 hari kemudian. Dan menurut situasi di atas, pembeli memilih untuk menuntut bank, dan sebagai hasilnya, Mahkamah Agung aturan Singapura mendukung penjual
B. Solusi
Dalam hal ini, kontrak ditetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat penglihatan yang tidak dapat dibatalkan kredit. Sesuai dengan ketentuan Bea Cukai Uniform dan Praktek Kredit Dokumenter ", dalam surat bisnis kredit, bank memproses dokumen saja, barang tidak terkait dan dokumen. Oleh karena itu, sehingga selama dokumen konsisten, bank harus melakukan pembayaran sesuai dengan voucher. Dalam hal ini, ketika penjual menyerahkan dokumen ke bank, tidak ada perbedaan sama sekali, oleh karena itu, bank tidak memiliki alasan untuk menolak untuk membayar harga pembelian.
Menurut praktik umum, ketika dokumen tidak konsisten satu sama lain, bank harus memberitahu pelanggan secepat mungkin. Menurut jurisprudenc Singapura, bank harus menolak dokumen dalam 3-4 hari pemberitahuan kepada pelanggan. Dalam hal ini, bank menolak untuk menerima dokumen dan membayar harga pembelian 11 hari setelah menerima dokumen, yang jelas tidak konsisten dengan praktek umum dan preseden lokal.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini pembeli menuntut harga yang lebih rendah dengan alasan kualitas barang lebih rendah, dan menegaskan bahwa ia akan menolak untuk melakukan pembayaran jika penjual tidak akan menurunkan harga, di bawah ini keadaan, penjual belum membawa gugatan dengan pembeli, melainkan memilih untuk menuntut bank. Dan seperti klaimnya ini juga dibenarkan, hasilnya adalah mendukung penjual. Ini adalah bukti bahwa keputusannya adalah bijaksana dan pendekatan yang efektif.

Jumat, 16 Maret 2012

Tugas 1 akuntansi internasional (kurs)

1. Nona Sasya mendapat kiriman uang dari pamannya yang bekerja di Amerika Serikat sebesar US$1.000 dan kiriman kakaknya yang bekerja di Jepang sebesar ¥5.000. Kurs jual US$1 = Rp7.200,00 dan ¥1 = Rp240,00; sedangkan kurs beli US$1 = Rp7.000,00 dan ¥1 = Rp250,00. Berapa rupiah uang yang akan diterima Nona Sasya?
Jawab:
Kurs Beli
Rp 7.000,00 x $ 1.000 = Rp. 7.000.000
250 x 5000 = Rp. 1.250.000

2. Jika Tuan Rudolfo memiliki uang rupiah sebesar Rp10.080.000,00, kemudian ia ingin menukarkannya dengan lima mata uang yang saudara pilih, berapa yang akan ia peroleh?
Jawab :
Kurs Jual
a) Canada Dollar = Rp 10.080.000,00 / 9302,14 = $ 1083,6216 CAD
b) Selandia Baru Dollar = Rp 10.080.000,00 / 7589,51= $ 1328,1489 NZD
c) Australia Dollar = Rp 10.080.000,00 / 9727,63 = $ 1036,2236 AUD
d) Brunei D. Dollar = Rp 10.080.000,00 / 7318,89 = $ 1377,258 BND
e) Hongkong Dollar = Rp 10.080.000,00 / 1188,37 = $ 8482,2067 HKD
• Kurs Update : 16 March 2012

3. Tn. Michael akan pergi ke lima negara (Disesuaikan dengan pemilihan mata uang negara masing-masing individu). Ia mempunyai uang sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hari ini ia datang ke bursa valas untuk menukarkan uangnya (rupiah). Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa valas adalah sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa yang diterima Tn. Michael dari bursa valas?
Jawab :
Kurs Jual
a) Canada Dollar = Rp 200.000.000,00 / 9302,14 = $ 21500,4289CAD
b) Selandia Baru Dollar = Rp 200.000.000,00 / 7589,51= $ 26352,1623 NZD
c) Australia Dollar = Rp 200.000.000,00 / 9727,63 = $ 20559,9925AUD
d) Brunei D. Dollar = Rp 200.000.000,00 / 7318,89 = $ 27326,5481 BND
e) Hongkong Dollar = Rp 200.000.000,00 / 1188,37 = $ 168297,7523 HKD

- Kurs Update : 16 March 2012

4. Sepulang dari lima negara tersebut, Tn. Michael memiliki sisa uang sebanyak 1000 untuk masing-masing mata uang. Ia datang lagi ke bursa valas untuk menukarkan uang dolarnya dengan uang rupiah. Pada saat itu kurs yang berlaku di bursa sebagai berikut.
Kurs jual : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Kurs Beli : Tergantung pemilihan mata uang masing-masing
Berapa rupiah Tn. Michael akan menerima hasil penukaran di bursa valas tersebut?
Jawab :
Kurs Beli
a) Canada Dollar (CAD) = 1000 x 9201,93 = Rp 9201930,00
b) Selandia Baru Dollar (NZD) = 1000 x 7505,59 =Rp 7505590,00
c) Australia Dollar (AUD) =1000 x 9626,95 = Rp 9626950,00
d) Brunei D. Dollar (BND) = 1000 x 7240,51 = Rp 7240510,00
e) Hongkong Dollar (HKD) = 1000 x 1176.49= Rp 1176490,00
- Kurs Update : 16 March 2012

Tulisan 1 Akuntansi Internasional

1. SEJARAH AKUNTANSI INTERNASIONAL
Awalnya, Akuntansi dimulai dengan sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping) di Italia pada abad ke 14 dan 15. Sistem pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping), dianggap awal penciptaan akuntansi. Akuntansi moderen dimulai sejak double entry accounting ditemukan dan digunakan didalam kegiatan bisnis yaitu sistem pencatatan berganda (double entry bookkeeping) yang diperkenalkan oleh Luca Pacioli (th 1447).
Luca Pacioli lahir di Italia tahun 1447, dia bukan akuntan tetapi pendeta yang ahli matematika, dan pengajar pada beberapa universitas terkemuka di Italia. Lucalah orang yang pertama sekali mempublikasikan prinsip-prinsip dasar double accounting system dalam bukunya berjudul : Summa the arithmetica geometria proportioni et proportionalita di tahun 1494. Banyak ahli sejarah yang berpendapat bahwa prinsip dasar double accounting system bukanlah ide murni Luca namun dia hanya merangkum praktek akuntansi yang berlangsung pada saat itu dan mempublikasikannya. Hal ini diakui sendiri oleh Luca (Radebaugh, 1998) “Pacioli did not claim that his ideas were original, just that he was the one who was trying to organize and publish them. He objective was to publish a popular book that could be used by all, following the influence of the venetian businessmen rather than bankers”.Praktek bisnis dengan metode venetian yang menjadi acuan Luca menulis buku tersebut telah menjadi metode yang diadopsi tidak hanya di Italia namun hampir disemua negara eropah seperti Jerman, Belanda, Inggris.

2. DEFINISI
Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk Analisa komparatif internasional, Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis mulitnasional, kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional, dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Menurut Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan akuntansi internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia.
Akuntansi internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk

3. Ada 3 kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi kedalam dimensi internasional yang terus tumbuh. Kekuatan kekuatan itu adalah (1) Faktor lingkungan, (2) Internasionalisasi dan disiplin akuntansi, dan (3)internasionalisasi dari profesi akuntansi.


1) Faktor-Faktor Lingkungan
Baik Negara maju atau Negara berkembang besar atau kecil pada belahan bumi yang satu ataupun yang lain, semuanya mengalami hubungan internasional yang lebih erat dan ketergantungan ekonomi yang tinggi. Ada 15 faktor lingkungan yang memberi dampak pada akuntansi. Pemilihan bersifat subyektif dan daftarnya bisa berubah dengan berlalunya waktu.
2) Internasionalisasi Disiplin Akuntansi
Tiga faktor Kunci telah memainkan peranan yang menentukan dalam internasionalisme (bidang atau disiplin) akuntansi:
a) Spesialisasi
Seperti halnya ilmu kedokteran, pada saat ini spesialisasi dalam akuntansi adalah suatu fakta misal di USA dan Jerman.akuntansi internasionak adalah satu bidang keahlian yang diakui dalam bidang akuntasi bersama-sama dengan akuntansi pemerintahan, akuntansi perpajakan, auditing, akuntansi manajemen, akuntansi perilaku dan sistem informasi.
b) Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis
Perdagangan internasional, operasi bisnis multinasinal, investasi asing dan transaksi-transaksi pasar merupakan masalah yang unik dalam internasionalisme akuntansi
c) Alasan historis
Sejarah akuntansi adalah sejarah internasional .Pembukuan double entry yang dianggap sebagai asal mula akuntansi yang ada sekarang yang bermigrasi ke beberapa negara termasuk indonesia. Wansan akuntasi dengan demikian, bersifat internasional


4. TUJUAN DAN MANFAAT AKUNTANSI INTERNASIONAL
 Adapun tujuan dan manfaat dalam Akuntansi internasional adalah sebagai berikut :
 Untuk memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general purpose) yang berorientasi nasional, dalam arti luas untuk :
o Analisa komparatif internasional
o Pengukuran dari isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi2 bisnis mulitnasional
• Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional
• Harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan
pembuatan standar.
o Manfaat yang dapat diperoleh :
1) Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Komunitas investasi internasional akan menginginkan kerjasama internasional antar akuntan-akuntan profesional dan bahwa organisasi – organisasi akuntansi internasionaal harus mampu memberikan keharmonisan profesional yang lebih baik diseluruh dunia.
2) Praktik Profesional Internasional
Praktik internasional dari akuntansi profesional terdapat dalam 3 tingkat, yang hampir pararel dengan struktur sektor sektor idustri dalam ekonomi atau pola organisasional umum dari sisttem penyediaan jasa professional.
a) Tingkatan paling terpadu adalah perusahaan-perusahaan ”Big Six” yaang berdomisili di Amerika-Inggris, yang memiliki nama tunggal diseluruh dunia. Walaupun terdapat sejumlah perbedaan operasional anara ke 6 perusahaan ini, mereka mirip satu sama lainnya. Ada profit sharing antar patner diseluruh dunia. Akuntansi teknis, auditing dan jasa konsultasi diharmonisasikan secara global melalui prosedur-prosedur yang rumit. Contoh : ernest & young,
b) Pada tingkatan kedua terdapat 8 hingga 10 perusahaan yang beroperasi global dengan satu nama tetapi dengan basis federasi atar perusahaan-perusahaan nasional yang dipilih. Federasi ini mengkombinasikan keuntungan dari nama internasional dan standar kerja profesional yang disetujui secara internasional dengan identitas perusahaan nasional dan usaha pengembangan bisnis di negara masing. Ex : gramnd thomton
c) Kerjasama di tingkat ketiga bersifat informal dan seringkali terbatas pada basis jika dibutuhkan. Terdapat pada kantor-kantor akuntan profesional regional dan pada kantor-kantor akuntan kecil serta praktisi-praktisi individual yamg bekerja sama dengan kantor CPA.
3) Penelitian dan Pengembangan
Siapa yang seharusnya melakukan riset yang dibutuhkan. Dalam akuntansi ada 4 group yang melakukannya, yaitu :
1. asosiasi 2 nasional
2. peneliti-peneliti akademeik
3. kantor-kantor akuntan professional
4. perusahaan perusahaan bisnis
Keempat group secara alam memfokuskan usaha penelitian mereka secara berbeda. Sejumlah besar riset yang dipublikasikan tersedia dalam bidang akuntansi internasional kebanyakan bersifat ddeskriptif dan komparatif.
4) Pemberian Ijin Profesi dan Kerjasama kesetaraan Antar Negara
Lisensi akuntan profesional merupakan hak prerogatif individu yang seecara hukum dan secara internasional sangat beragam. Banyak persyaratan untuk mendapatkan lisensi profesional sulit sekali diperoleh.
5) Dukungan Pendidikan
Pengajaran dan upayah membuat mahasiswa dan praktisi profesional pekan te4rhadap hakekat dan lingkup isu-isu dan kesempatan, dalam akuntansi internasional telah dalam manfaat itu adalah :
o Pelahihan dan seminar yang ditawarkan pada institusi pendidikan tinggi
o Disamping berasal dari universitas, lokakarya dan seminar tingkat profesional tersedia secara teratur saat ini
o Pengaruh pendidikan yang bluas membawa pengaruh yang dinamis. Diantara sejumlah manifestasi keluar yang lain, keahlian akuntansi internasional semakin sering diungkapkan dalam resume pribadi profesioanal.
5. KONVERGENSI HARMONISASI DAN IFRS AKUNTANSI INTERNASIONAL
Di dalam akuntansi keuangan dikenal adanya standar yang harus dipatuhi dalam pembuatan laporan keuangan. Standar tersebut diperlukan karena banyaknya pengguna laporan keuangan, bahkan untuk satu laporan keuangan yang sama. Jika tidak terdapat standar, perusahaan dapat saja menyajikan laporan keuangan yang mereka miliki sesuai dengan kehendak mereka sendiri. Hal ini akan menjadi masalah bagi pengguna karena akan menyulitkan bagi mereka untuk memahami laporan keuangan yang ada.
Standar yang ada untuk akuntansi keuangan dibuat oleh dewan standar di masing-masing negara. Dewan standar tersebut menyusun standar akuntansi yang berlaku di dalam negara tersebut dan dipakai oleh entitas yang ada di negara tersebut juga. Karena standar akuntansi dibuat dan disusun oleh masing-masing dewan standar di tiap negara, standar akuntansi antara satu negara dengan negara lain sangat mungkin berbeda.
Saat ini, ketika dunia bisnis dapat dikatakan hampir tanpa batas negara, sumber daya produksi (misal uang) yang dimiliki oleh seorang investor di satu negara tertentu dapat dipindahkan dengan mudah dan cepat ke negara misalnya melalui mekanisme bursa saham. Tentu saja akan timbul suatu masalah ketika standar akuntansi yang dipakai di negara tersebut berbeda dengan standar akuntansi yang dipakai di negara lain. Investor dan kreditor serta calon investor dan calon kreditor akan menemui banyak kesulitan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan dengan standar yang berbeda-beda.
Untuk mencegah munculnya permasalahan-permasalahan yang diakibatkan adanya perbedaan dalam standar akuntansi yang digunakan oleh berbagai negara, Dewan Komite Standar Akuntansi Internasional (Board of IASC) yang didirikan pada tahun 1973 mengeluarkan standar akuntansi internasional (IAS). Keluarnya IAS tersebut diikuti dengan beberapa intepretasi tentang IAS dalam bentuk SIC (Standing Intepretation Committee).
Perkembangan selanjutnya adalah IASC membentuk IASC Foundation. Melalui IASC Foundation tersebut pengembangan standar akuntansi dan standar pelaporan memasuki tahap baru. Tahapan baru dalam pengembangan standar akuntansi dan pelaporan tersebut adalah dengan dibentuknya beberapa badan yang ada di bawah IASC Foundation. Beberapa badan bentukan IASC Foundation adalah :
A. IASB (International Accounting Standard Board)
B. IFRIC (International Financial Reporting Committee)
C. SAC (Standard Advissory Committee).
IASB berperan dalam menerbitkan standar akuntansi yang baru dengan memperhatikan masukan dari SAC. IFRIC berperan memberikan intepretasi atas standar yang dikeluarkan oleh IASB. Langkah IASB selain menerbitkan standar baru adalah merevisi dan mengganti standar-standar lama yang telah ada sebelumnya. Standar-standar yang dikeluarkan oleh IASB tersebut kemudian diberi nama IFRS (Internastional Financial Reporting Standard). IFRS dapat berisi standar yang menggantikan standar yang sebelumnya atau standar yang memang benar-benar baru.
Standar tersebut, IFRS dan IAS, menjadi acuan atau diadopsi langsung oleh para penyusun standar di tiap-tiap negara yang ingin merevisi standar mereka agar sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional. Standar yang telah dibuat oleh penyusun standar tersebut, yang mungkin telah mengacu pada IFRS dan IAS, kemudian dijadikan sebagai pedoman dalam pencatatan akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang berada dalam wilayah berlakunya standar tersebut.
Dalam kaitannya dengan standar internasional, terdapat beberapa macam langkah yang dilakukan oleh banyak negara sehubungan dengan perbedaan dengan standar yang mereka buat sebelumnya. Secara garis besar langkah-langkah yang dapat diambil tersebut dapat dibagi menjadi harmonisasi dan konvergensi.
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional. Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Harmonisasi fleksibel dan terbuka sehingga sangat mungkin ada perbedaan antara standar yang dianut oleh negara tersebut dengan standar internasional. Hanya saja diupayakan perbedaan dalam standar tersebut bukan perbedaan yang bersifat bertentangan. Selama perbedaan tersebut tidak berlawanan standar tersebut tetap dipakai oleh negara yang bersangkutan.
Konvergensi dalam standar akuntansi dan dalam konteks standar internasional berarti nantinya ditujukan hanya akan ada satu standar. Satu standar itulah yang kemudian berlaku menggantikan standar yang tadinya dibuat dan dipakai oleh negara itu sendiri. Sebelum ada konvergensi standar biasanya terdapat perbedaan antara standar yang dibuat dan dipakai di negara tersebut dengan standar internasional.
Konvergensi standar akan menghapus perbedaan tersebut perlahan-lahan dan bertahap sehingga nantinya tidak akan ada lagi perbedaan antara standar negara tersebut dengan standar yang berlaku secara internasional

Selasa, 03 Januari 2012

Tugas softskill 3

1. Apa yang Anda ketahui tentang IAI? Jelaskan dengan singkat dan padat

Jawab :

IAI(Ikatan Akuntansi Indonesia)adalah sebuah organisasi yang beranggotakan beranggotakan perseorangan dan asosiasi yang telah memenuhi persaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam anggaran rumah tangga. IAI landasan berdasarkan pancasila dan berdasarkan UUD 1945, Dan IAI juga bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapapun.

IAI mempunyai maksud, tujuan dan fungsi. Yaitu:
 Menghimpun potensi akuntan indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang – Undang dasar 1945.
 Mengembangkan dan mendayagunakan pontesi akuntansi Indonesia sehingga terbentuk suatu cipta dan karya akuntan Indonesia untuk didarma baktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

Dan Visi dan Misi dari IAI(Ikatan Akuntansi Indonesia)
• Visi : Menjadi organisasi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggungjawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.

• Misi :

1. Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggungjawab, dan lingkungan hidup
2. Mengembamgkan pengetahuan dan pratek bisnis, keuangan, atestasi, non- atestasi, dan akuntansi bagi masyarakat,dan
3. Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya organisasi yang sah dan dalam perspektif nasional dan internasional.


2. Jelaskan 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk sebuah profesi, contoh !

Jawab:
1. Kredibilitas : Bahwa masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi yang dimiliki sebuah profesi. Contohnya : Seorang karyawan harus mempunyai prestasi, dan kualitas yang mampu meningkatkan nilai perusahaan lewat jasa atau pekerjaan yang diberikan.
2. Profesionalisme : Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa sebuah profesi sebagai professional di bidangnya. Contohnya : Seorang karyawan atau seorang yang berkerjaan harus mempunyai sifat profesional tidak memandang orang yang berkerjasama dengan kita apa ia teman, saudara ataupun musuh, kita harus berkerjasama dengan baik. Dan harus bisa menempatka kepribadiannya baik di dalam dunia kerja atau lingkungan.
3. Kualitas Jasa : Adanya keyakinan bahwa semua pelayanan yang di berikan pelaku sebuah profesi memenuhi standar kinerja yang tinggi. Contohnya : Dimana barang atau jasa yang dijual kepada konsumen harus mempunyai kualitas yang baik dan ciri khas produk atau barang, dan jasa yang bisa membedakan produk tersebut dengan produk yang lain, dan mempunyai daya tarik.
4. Kepercayaan : Pemakai jasa sebuah profesi harus merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesionalisme yang melandasi pemberian jasa tersebut sehingga menimbulkan kepercayaan yang tinggi pada profesi yang bersangkutan. Contohnya : Dimana setiap karyawan atau pekerja harus jujur dan dapat dipercaya dan dapat menjalankan semua peraturan perusahaan agar dapat dipercaya oleh atasan perusahaan.

Selasa, 29 November 2011

ETIKA PROFESIONAL (tugas 2)

1). Berilah contoh penerapan etika dalam dunia bisnis pada era perdagangan bebas sekarang ini.min 5 !
Jawab :
1. Etika Bisnis harus dibangun berdasarkan etika pribadi, yaitu Tidak ada perbedaan yang tegas antara etika bisnis dengan etika pribadi. Kita dapat merumuskan etika bisnis berdasarkan moralitas dan nilai-nilai yang kita yakini sebagai kebenaran.
2. Etika Bisnis harus berdasarkan pada fairness, yaitu Apakah kedua pihak yang melakukan negosiasi telah bertindak dengan jujur? Apakah setiap konsumen diperlakukan dengan adil? Apakah setiap karyawan diberi kesempatan yang sama? Jika ya, maka etika bisnis telah diterapkan secara benar.
3. Etika Bisnis itu harus membutuhkan integritas, yaitu Integritas merujuk pada keutuhan pribadi, kepercayaan dan konsistensi. Bisnis yang etis memperlakukan orang dengan hormat, jujur dan berintegritas. Mereka menepati janji dan melaksanakan komitmen.
4. Etika Bisnis sangat membutuhkan kejujuran, yaitu Bukan jamannya lagi bagi perusahaan untuk mengelabuhi pihak lain dan menyembunyika cacat produk. Jaman sekarang adalah era kejujuran. Pengusaha harus jujur mengakui keterbatasan yang dimiliki oleh produknya.
5. Etika Bisnis harus dapat dipercayai, yaitu Jika perusahaan Anda terbilang baru, sedang tergoncang atau mengalami kerugian, maka secara etis Anda harus mengatakan dengan terbuka kepada klien atau stake-holder Anda.
6. Etika Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis, yaitu Sebuah perusahaan yang beretika dibangun di atas realitas sekarang, visi atas masa depan dan perannya di dalam lingkungan. Etika bisnis tidak hidup di dalam ruang hampa. Semakin jelas rencana sebuah perusahaan tentang pertumbuhan, stabilitas, keuntungan dan pelayanan, maka semakin kuat komitmen perusahaan tersebut terhadap praktik bisnis
7. Etika Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal, yaitu Bisnis yang beretika memperlakukan setiap konsumen dan karyawannya dengan bermartabat dan adil. Etika juga diterapkan di dalam ruang rapat direksi, ruang negosiasi, di dalam menepati janji, dalam memenuhi kewajiban terhadap karyawan, buruh, pemasok, pemodal dll. Singkatnya, ruang lingkup etika bisnis itu universal.
8. Etika Bisnis itu membutuhkan keuntunga, yaitu Bisnis yang beretika adalah bisnis yang dikelola dengan baik, memiliki sistem kendali internal dan bertumbuh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.
9. Maka dari itu Pelaku bisnis harus mampu mengendalikan dirinya
 Pelaku bisnis tidak boleh menerima apapun guna memperlancar usahanya dengan cara kotor (sogokan / korupsi)
 Pelaku bisnis harus lebih perhatian dan peduli tehadap masyarakat dan lingkungan sekitar, dengan cara memperkerjakan masyarakat sekitar yang menganggur dan turut serta dalam membangun lingkunagn sekitar perusahaan.
 Dalam meyususn rencana pelaku bisnis tidak hanya menyususn rencana jangka pendek saja tetapi juga menyususn rencana jangka panjang dan berkelanjutan.
 Pelaku bisnis harus melakukan bisnis dengan cara wajar dan benar.
 Setiap peraturan dan perjanjian yang telah dibuat atau disepakati harus benar-benar dijalankan dengan konsisten dan konsekuen.

2.) Contoh situasi benturan kepentingan dalam dunia bisnis
jawab:
1. Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). Contoh: Seorang karyawan disebuah perusahaan memiliki usaha dibidang penyedian bahan baku, dan kemudian karyawan tersebut berusaha menggantikan aktifitas pemasok lain dengan memasukkan pasokan bahan baku dari usaha yang dia miliki tersebut ke perusahaan tempat dia bekerja.
2. Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut. Contoh: Seorang karyawan di suatu perusahaan memasukkan anggota keluarganya untuk dapat menempati suatu posisi di perusahaan tersebut tanpa harus melewati tahapan recruitment seperti para pencari kerja lainnya
3. Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga. Contoh: Seorang manajer memberikan evaluasi hasil kerja yang baik terhadap anggota keluarganya yang bekerja di perusahaan itu juga, padahal kinerja dari anggota keluarganya itu tidak sesuai dengan hasil laporan yang dilaporkan oleh manajer tersebut.
4. Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. Contoh: Ketika seorang karyawan mendapatkan tugas keluar kota dari perusahaan tempat dia berkerja dia memanfaatkan sebagian dari waktu tersebut untuk sekalian berlibur dengan anggota keluarganya.
5. Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. Contoh: Seorang karyawan disuatu perusahaan memberikan atau membocorkan rahasia perusahaan kepada temannya atau keluarganya yang berkerja disuatu perusahaan yang bergerak dibidang usaha yang sama.
3). Menurut pendapat saudara seperti apakah bisnis beretika dan bermoral itu. Sebutkan alasannya ?
jawab :
Menurut pendapat saya, Bisnis yang beretika dan bermoral itu merupakan kondisi dimana semua pelaku bisnis menjalankan kepentingan dan hak maupun kewajibannya sesuai yang telah ditetapkan atau sesuai dengan peraturan, dan etika yang berlaku dan yang benar, tentu untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Dan pelaku bisnis harus berlaku jujur, dan tidak menghalalkan cara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan mengorbankan orang lain.
Alasan, Karena bukan merupakan hal yang mudah untuk melakukan bisnis yang beretika dan bermoral jika tidak diawali niat dari para pelaku bisnis untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, sehat dan kondusif secara etis. Dan juga karena bisnis yang bermoral dan beretika itu akan dapat membimbing anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji yang harus selalu di patuhi dan dilaksanakan dan menjamin tindakan yang positif dari setiap anggota bisnis tersebut. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisas

Minggu, 30 Oktober 2011

ETIKA PROFESIONAL -TUGAS SOFTSKILL

1. Berikan contoh etika pelanggaran dan sanksi hukum yang berlaku di Indonesia -minimal 5 !
Jawab :
 Pencurian
Sanksi : Akan diproses sesuai hukum berlaku di indonesia seperti diberikan hukuma penjara sesuai pelangaran yang dilakukan
 Kasus Malpraktek
Sanksi : Apabila terbukti bersalah maka akan di kenakan hukuma penjara.
 Membunuh atau menghilangkan jawa seseorang dengan sengaja
Sanksi : Akan diproses sesuai hukuman yang berlaku seperti di penjara
 Membuang sampah sembarangan
Sankai : Dalam masyarakat akan dikucilkan dalam masyarakat dan dilecehkan dalam pergaulan dimasyarakat.
 Korupsi atau memakan uang rakyat
Sanksi : Akan diproses sesuai hukum yang berlaku seperti akan dipenjara dan dikenakan denda.
 Penjiplakan dibidang teknologi informasi tanpa ijin yang berwenang dan pembajakan CD dan dijual bebas di pasaran
Sanksi : Akan dikenakan hukuman pidana ( penjara ).
 Pengedar dan pengguna narkoba
Sanksi : Akan dikenakan hukum pidana berupa penjara, atau di masukkan ke panti rehabilitasi narkoba.
2. Berikan keuntungan dan kelemahan paham Eudemonisme, jika diterapkan era globalisasi saat ini !
Jawab :
Keuntungan :
a. Bahwa Memperjelas atau menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan manusia memiliki atau mengerjan suatu tujuan akhir.
Contoh : kita berkerja untuk mendapatkan uang atau kehidupan yang lebih baik
b. Makna terakhir hidup manusia atau tujuan akhir manusia adalah kebahiagaan.
c. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.
d. Adanya keutamaan intelektual yaitu sebagai penyempurna hidup dan keutamaan moral untuk kehidupan sehari -hari.
Kelemahan :
a. Kurangnya pengertian terhadap paham eudemonisme, maka sering kali manusia sering salah mengartikan, kebahagian yang dimaksud dalam paham eudemonisme adalah kebahagian yang telah dijalankan manusia sesuai dengan fungsinya sedangkan manusia mengartikan kebahagaian secara subjektif.
b. Sikap manusia yang hanya mencari kebahagiaan akan menjadi egois yang mementingkan diri sendiri tanpa melihat dan memeperhatikan keadaan sekelilingnya.
c. Tidak adanya toleransi antar bermasyarakat
3. Sebutkan contoh Etika Khusus – minimal 5!
Jawab :
 ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
o Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
o Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
 Contoh Etika Khusus
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Menjaga kebersihan lingkungan
3. Menjaga kesopanan didalam masyarakat
4. Tidak berkata bohong dan tdak mencela oarang lain atau menjaga perkataan
5. Tidak melakukan perbuaatan yang melanggar hukum
 Ada 4 macam-macam norma yang berlaku di masyarakat:
1. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat..
2. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
4. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.

Jumat, 15 April 2011

Surat lamaran kerja

(tugas 6)

Bekasi, 27 November 2010
Hal : Lamaran kerja


Kepada YTH
Kepala Lab Manajemen Lanjut
Di
Tempat


Dengan hormat,
Sehubungan dengan penerimaan asisten Laboratorium Manajemen Lanjut Universitas Gunadarma, dengan ini saya ingin mengajukan lamaran sebagai asisten di Laboratorium Manajemen Lanjut B. Berikut ini data singkat mengenai diri saya :
Nama : Haryani agusti
Kelas : 3 EB 15
Fakultas/Jurusan : Ekonomi / Akuntansi
Semester : 5 (lima)
IPK terakhir : 3,24
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar riwayat hidup
2. Print out nilai sampai semester 4
3. Fotokopi KRS aktif
4. Fotokopi KTM
5. Fotokopi KTP
6. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6

Dengan kemampuan yang saya miliki dapat kiranya menjadi kontribusi yang besar untuk Laboratorium Manajemen Lanjut ini. Demikian surat lamaran ini saya buat, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya Mengetahui orang tua

( Haryani Agusti ) ( Marsono )


DAFTAR RIWAYAT HIDUP

DATA PRIBADI
Nama : Haryani agusti
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta,21 Agustus 1990
Alamat : Jl. Gamprit 1 Rt 06/06 No.41 Bekasi
Umur : 20 Tahun
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
E-mail : Haryaniagusti@yahoo.com
Telepon : (021)84971954

DATA PENDIDIKAN
Tahun 1996-2002 : SD Negeri jatiwaringin XVI
Tahun 2002-2005 : SMP Negeri 135
Tahun 2005-2008 : SMA Negeri 36
Tahun 2008-Sekarang : Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi Univesitas Gunadarma

WORKSHOP DAN KURSUS YANG DIIKUTI :
Workshop : Taxes Acconting
Kursus : Audit Command Language (ACL)


(translate)

Bekasi, 27 November 2010
Subject: Application of


To:
Head of Information Management Lab
In
Place


Sincerely,
In connection with the acceptance assistant Gunadarma University Laboratory of Advanced Management, I hereby wish to submit an application as an assistant in the Laboratory Information Management B. Below is a brief about myself:
Name: Haryani Agusti
Grade: 3 EB 15
Faculty / Major: Economics / Accounting
Semester: 5 (five)
GPA: 3.24
For your consideration, I enclose:
1. Curriculum vitae
2. Print out the value of up to four semesters
3. Copy of current KRS
4. Photocopying KTM
5. Photocopy of identity card
6. Recent photograph size 4 x 6

With the ability I have to probably be a great contribution to this Advanced Management Laboratory. So I created this cover letter for your attention I thank you.

Yours faithfully Knowing parents

(Haryani Agusti) (Marsono)


LIVING HISTORY LIST

PERSONAL DATA
Name: Haryani Agusti
Place, Date of Birth: Jakarta, August 21, 1990
Address: Jl. Gamprit 1 Rt 06/06 No.41 Bekasi
Age: 20 Years
Gender: Female
Religion: Islam
E-mail: Haryaniagusti@yahoo.com
Phone: (021) 84971954

EDUCATION DATA
Years 1996-2002: Elementary School Jatiwaringin XVI
Year 2002-2005: Junior High School 135
Year 2005-2008: SMA Negeri 36
Year 2008-Present: Faculty of Economics, majoring in Accounting University of Gunadarma

WORKSHOP AND COURSE THAT FOLLOWED:
Workshop: Taxes Acconting
Course: Audit Command Language (ACL)
Simak
Baca secara fonetik