Rabu, 28 Maret 2012

Tugas 2 (contoh kasus letter of credit)

LETTER OF CREDIT

1. Pengertian
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

2. Pihak–pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
1) Importir (Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung jawab.
2) Eksportir (Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang dipersyaratkan.
3) Bank penerbit (Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank penerima.
4) Bank penerus (Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5) Bank pembayar (paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya telah dipenuhi seluruhnya.
6) Bank negosiasi (negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari eksportir.
7) Bank pengganti (reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk menyelesaikan proses pembayaran.

3. Asas-asas Dalam Pembayaran Menggunakan Letter Of Credit
Terdapat sejumlah asas dalam pembayaran menggunakan letter of credit. Berikut akan secara singkat dijelaskan asas-asas tersebut.
 The Rule of Strict Compliance (Aturan Kesesuaian)
Aturan ini mengatur bahwa segala dokumen perdagangan yang ada harus betul-betul sama dengan keterangan yang ada di dalam letter of credit, termasuk bill of lading, invoice, insurance policy, dan seluruh dokumen yang diminta. Sedikit saja perbedaan dapat membuat bank menolak mengakui otentisitas dokumen-dokumen tersebut.
Misal: dalam kasus Courtaulds North America, Inc. v. North Carolina National Bank (1975), tergugat menuliskan dalam letter of credit keterangan barang yang diperjualkan sebagai “100% Acrylic Yarn”, sementara pada invoice tertulis “Cartons marked: 100% Acrylic” (kehilangan ‘Yarn’). Bank dengan demikian menolak karena terjadinya perbedaan antara dua berkas tersebut.
 Principle of Separation (Asas Pemisahan)
Aturan ini mengatur bahwa pembuatan letter of credit berbeda dengan perjanjian dagang (contract) antara kedua pihak. Dengan demikian, bank hanya berurusan dengan dokumen letter of credit (dan dokumen penyertanya, sebagai bentuk verifikasi), bukan berurusan dengan barang-barang yang diperdagangkan.

4. Jenis-jenis Letter Of Credit Secara Umum
Secara umum, terdapat tiga jenis letter of credit:
1) Revocable L/C: letter of credit yang dapat secara sepihak (unilaterally) diubah isinya atau dibatalkan (amended or cancelled) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu/persetujuan dari eksportir (without prior notice/consent of the beneficiary). Letter of credit ini sangat beresiko bagi eksportir, karena bisa saja barang sudah dikirimkan tapi letter of credit kemudian dibatalkan, atau memberikan kesulitan bagi eksportir untuk menerima pembayaran.
2) Irrevocable L/C: letter of credit yang tidak dapat dirubah dan dibatalkan, kecuali oleh karena persetujuan dari kedua belah pihak.
3) Irrevocable and Confirmed L/C (atau sering secara singkat disebut Confirmed L/C): letter of credit ini digunakan untuk memberikan jaminan ganda bahwa pembayaran pasti akan dilakukan. Umumnya digunakan jika terdapat keraguan terhadap integritas suatu sistem perbankan. Confirmed letter of credit diperoleh dari bank yang umumnya terdapat di negara eksportir, bahwa pembayaran akan tetap dilakukan meskipun terdapat masalah di negara yang bersangkutan (misal: krisis, kudeta, dst).
5. Jenis-jenis Letter Of Credit Menurut Sifat Pembayarannya
Menurut sifat pembayarannya, terdapat tiga jenis letter of credit:
1) Sight L/C: pembayaran terhadap suatu letter of credit dilakukan ketika seluruh kewajiban yang telah dilakukan telah selesai, dan pembayaran dilakukan ketika penyelesaiannya telah terlihat (sight). Pembayaran harus dilakukan saat itu juga, atau paling terlambat 7 (tujuh) hari setelahnya.
2) Usance L/C: pembayaran terhadap letter of credit dilakukan pada tanggal jatuh tempo, yaitu suatu tanggal beberapa hari sesudah tanggal dikapalkannya barang tersebut (biasanya tanggal bill of lading).
3) Red Clause L/C: nama diambil dari penggunaan tinta merah dalam penulisan letter of credit ini; Red Clause L/C mensyaratkan bahwa pembayaran dilakukan sebelum barang dikapalkan. Red Clause L/C umum dilakukan pada transaksi dengan perusahaan kecil, karena pembayaran yang dimaksud akan dijadikan modal untuk membuat barang yang dimaksud (maka sering juga disebut sebagai ‘loan’).

6. Jenis-jenis Letter Of Credit Menurut Persyaratannya
Menurut persyaratannya, terdapat enam jenis letter of credit:
1) Open L/C (sering disebut Negotiable L/C): letter of credit ini memberikan kebebasan kepada pihak eksportir (beneficiary) untuk menegosiasikan dokumen-dokumen persyaratan kepada bank manapun yang ditunjuk eksportir.
2) Restricted L/C: kebalikan dari jenis pertama, di mana pembayaran letter of credit dibatasi pada bank yang telah tercantum pada letter of credit.
3) Documentary L/C: letter of credit ini mensyaratkan bahwa bank akan membayar eksportir (beneficiary) jika dan hanya jika seluruh dokumen perdagangan yang menyertainya telah diberikan kepada bank (maka nama jenis letter of credit ini adalah ‘documentary’).
4) Revolving L/C: jenis letter of credit ini sering digunakan ketika kedua partai (eksportir dan importir) sering terlibat dalam perdagangan secara reguler (berulang-ulang/teratur). Dengan sistem ini, seluruh perdagangan secara reguler tersebut dapat menggunakan hanya 1 (satu) letter of credit (1 L/C yang berlaku untuk keseluruhannya); dan setelah letter of credit tersebut diklaim pembayarannya, akan kembali berlaku dengan jumlah yang sama.
5) Back-to-back L/C: back-to-back letter of credit merupakan suatu bentuk pembayaran yang khas. Dalam pembayaran ini, pihak eksportir berada di tengah-tengah dua proses perdagangan: [1] eksportir menjual barangnya kepada sorang pembeli (importir); [2] si eksportir juga melakukan pembelian dari suatu penyedia (supplier) barang. Dalam kedua kegiatan tersebut dapat digunakan sebuah L/C yang disebut back-to-back, yang pada pokoknya berarti si eksportir dapat menggunakan L/C yang menjadi alat pembayaran pada kegiatan [1] di atas untuk membayar kegiatan pembelian [2] di atas (sehingga pada pokoknya sebetulnya back-to-back L/C ini seolah-olah merupakan dua L/C). Back-to-back L/C sering digunakan ketika kedua kegiatan di atas terjadi tidak dengan pembuat (manufacturer), maka jika anda lihat di atas, penjual dan pembeli tidak melibatkan pembuat barangnya. Jenis L/C ini juga sering digunakan oleh penengah (intermediary) dengan modal sedikit, sehingga “dana masuk” (L/C yang dibayarkan) langsung “diputar” untuk membayar barang yang dibeli.
6) Transferable L/C: jenis letter of credit yang dapat dipindahtangankan kepada satu beneficiary lain. Perlu dicatat bahwa perpindahan tersebut hanya dapat terjadi satu kali, kecuali terdapat kesepakatan lain.
7. Keuntungan Dan Kerugian Penggunaan Letter Of Credit
Berikut adalah beberapa keuntungan pemakaian letter of credit dalam transaksi perdagangan internasional:
1) Berguna bagi eksportir dan importir yang belum mengenal secara baik, artinya letter of credit menyediakan suatu jaminan legal bahwa proses pembayaran akan diselesaikan hingga tuntas.
2) Eksportir dapat mempercayai bahwa pembayaran akan betul-betul diselesaikan. Misal: dalam penggunaan sight L/C, pembayaran akan segera dilakukan ketika seluruh tanggung jawab diselesaikan.
3) Importir dapat melakukan impor barang dengan dana yang minim, setidaknya memberi waktu untuk memenuhi kewajibannya sampai barang selesai dikirimkan kepada importir.
4) Importir dapat diyakinkan bahwa pembayaran akan dilakukan hanya jika seluruh persyaratan dipenuhi (a.l. dokumen-dokumen perdagangan internasional)
 Kerugian digunakannya letter of credit:
1) Bank tidak terlibat dalam pemeriksaan barang, sehingga meskipun persyaratan dokumen dapat dipenuhi seluruhnya, sangat mungkin terjadi bahwa kondisi barang tidak sesuai yang dijanjikan.
2) Penggunaan L/C memakan biaya yang cukup banyak, terutama mulai dari permintaan diterbitkannya L/C sampai klaim pembayaran dari L/C.
3) Terdapat banyak waktu yang dibuang dalam proses pembayaran menggunakan L/C


Contoh Kasus Letter Of credit

 Kasus 1
A. Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun.

Visi : Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja.
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.
 Budaya Perusahaan
1. BNI adalah bank umum berstatus perusahaan publik.
2. BNI berorientasi kepada pasar dan pembangunan nasional.
3. BNI secara terus menerus membina hubungan yang saling menguntungkan dengan nasabah dan mitra usaha.
4. BNI mengakui peranan dan menghargai kepentingan pegawai.
5. BNI mengupayakan terciptanya semangat kebersamaan agar pegawai melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional.

B. Ringkasan Kasus
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
- Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
- Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
- Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
- Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
2 perusahaan dibawah Petindo Group
- Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
- Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
- Skim : Usance L/C

C. Kronologi :
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.

D. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).



 Kasus 2
A. Ringkasan Kasus
Sebelum pecahnya Perang Teluk Kedua, Perusahaan Naijing dijual 2000 ton plastik ethotic (senilai 2,18 juta USD) untuk sebuah perusahaan Singapura. Setelah kontrak itu disegel, penjual menerima letter of credit dari pembeli dan kemudian membuat pengiriman menurut artikel kontrak. Apa yang tak terduga adalah bahwa Perang Teluk tidak mengatur harga dari produk minyak melonjak, sebaliknya, harga anjlok. Setelah menerima barang, pembeli mengklaim bahwa barang rusak, karena itu, meminta pemotongan harga 200 dolar. Jika tidak, mereka akan menolak untuk membayar. Namun, bila pembeli mengajukan surat tersebut ke bank, tidak ada konsistensi dalam surat kredit. Dan bank tidak menolak dokumen atau menolak membayar hingga 11 hari kemudian. Dan menurut situasi di atas, pembeli memilih untuk menuntut bank, dan sebagai hasilnya, Mahkamah Agung aturan Singapura mendukung penjual
B. Solusi
Dalam hal ini, kontrak ditetapkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat penglihatan yang tidak dapat dibatalkan kredit. Sesuai dengan ketentuan Bea Cukai Uniform dan Praktek Kredit Dokumenter ", dalam surat bisnis kredit, bank memproses dokumen saja, barang tidak terkait dan dokumen. Oleh karena itu, sehingga selama dokumen konsisten, bank harus melakukan pembayaran sesuai dengan voucher. Dalam hal ini, ketika penjual menyerahkan dokumen ke bank, tidak ada perbedaan sama sekali, oleh karena itu, bank tidak memiliki alasan untuk menolak untuk membayar harga pembelian.
Menurut praktik umum, ketika dokumen tidak konsisten satu sama lain, bank harus memberitahu pelanggan secepat mungkin. Menurut jurisprudenc Singapura, bank harus menolak dokumen dalam 3-4 hari pemberitahuan kepada pelanggan. Dalam hal ini, bank menolak untuk menerima dokumen dan membayar harga pembelian 11 hari setelah menerima dokumen, yang jelas tidak konsisten dengan praktek umum dan preseden lokal.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus ini pembeli menuntut harga yang lebih rendah dengan alasan kualitas barang lebih rendah, dan menegaskan bahwa ia akan menolak untuk melakukan pembayaran jika penjual tidak akan menurunkan harga, di bawah ini keadaan, penjual belum membawa gugatan dengan pembeli, melainkan memilih untuk menuntut bank. Dan seperti klaimnya ini juga dibenarkan, hasilnya adalah mendukung penjual. Ini adalah bukti bahwa keputusannya adalah bijaksana dan pendekatan yang efektif.

2 komentar:

  1. tq cause this note..i copy...

    BalasHapus
  2. Titanium Art - Art & Concepts | TITNIA Art
    The world's best titanium art was created in the late titanium price per pound 1980s. Today, new designs, microtouch solo titanium illustrations, titanium chainmail and illustrations are posted daily for titanium tv visitors' enjoyment titanium nose hoop

    BalasHapus